Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan.
Jakarta (KABARIN) - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien mengatakan seluruh rangkaian persidangan telah selesai, mulai dari pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik.
"Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," kata Brelly dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Ia menjelaskan majelis hakim akan lebih dulu menggelar musyawarah secara tertutup dengan mempelajari seluruh berkas perkara serta hasil pemeriksaan selama persidangan sebelum membacakan putusan.
Selain John Field, putusan juga akan dibacakan terhadap Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri dalam sidang yang sama.
Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat.
Nilai suap itu terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Selain uang tunai, gratifikasi yang diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana.
Sumber: ANTARA