4.000 Benih Lobster Ilegal Disita, Empat Orang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit

Kota Bandung (KABARIN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal sebanyak 4.000 benih bening lobster tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial HS, HR, BL, dan AS.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku dengan sengaja melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah,” kata Edi di Bandung, Selasa

Ia menjelaskan HS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut. HR bertugas mengoordinasikan operasional, BL menjadi sopir pengangkut BBL, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan benih lobster atas perintah HS dan HR.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 4.000 benih bening lobster jenis pasir yang telah dikemas ke dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor.

Menurut Edi, para tersangka membeli benih lobster dengan harga Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali di wilayah Sukabumi seharga Rp16.000 per ekor sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 untuk setiap ekor yang diperdagangkan.

“Mereka membeli dengan harga Rp15.000 per ekor dan dijual Rp16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp1.000 per ekor. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2024 hingga penangkapan pada 19 Mei 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan praktik perdagangan benih bening lobster secara ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan.

“Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Informasinya benih-benih ini akan dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan kemudian dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi,” kata Hendra.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan lain yang mengatur mengenai perizinan usaha perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka