Jakarta (KABARIN) - Kepolisian mengungkap motif seorang pria berinisial ADP (32) yang nekat mencuri dua unit sepeda motor di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu untuk membayar daftar ulang sekolah anaknya.
"Untuk daftar ulang anaknya sekolah," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diketahui melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kasus pertama terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/125/VI/2026/SPKT Polsek Pesanggrahan tertanggal 26 Juni 2026 terkait pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman rumah di Jalan Medan, RT 05/RW 04, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penyelidikan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan metode investigasi ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) dan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu, pelaku beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang tidak jauh dari lokasi pencurian pertama.
"Setelah dikembangkan, ternyata sinkron dengan data awal yang pertama dari metode SCI tersebut," ujar Seala.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan sebuah obeng test pen yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
"Sebetulnya, test pen ini, kan, sama seperti kunci T. Jadi, ini lebih tipis, bisa dipaksa colok dalam, itu sudah bisa," ungkap Seala.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio berwarna biru tahun 2008 dan Yamaha Xeon berwarna putih tahun 2015, beserta dua kunci kontak dan satu obeng test pen.
Menurut pengakuan pelaku, kendaraan hasil curian tersebut rencananya hendak dijual secara tunai melalui sistem pembayaran tatap muka atau cash on delivery (COD) dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan untuk mencegah pencurian sepeda motor.
"Jangan hanya sekali mengunci. Karena tanpa menggunakan kunci ganda, pelaku dapat dengan mudah membobol atau beraksi mengambil kendaraan bermotor milik warga atau masyarakat," tutur Seala.
Sumber: ANTARA