Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut
Jakarta (KABARIN) - Satu dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan menilai terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Andi mengatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.
Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.
Ia berpendapat peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.
"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujar Andi.
Meski demikian, majelis hakim melalui putusan mayoritas tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam putusan mayoritas, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terpidana lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem Makarim Akan Mengajukan Banding Atas Vonis 10 Tahunnya
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Vonisnya Tidak Masuk Akal
Sumber: ANTARA