Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad Hasan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa dalam perkara yang sama pada 18 Juni 2026.
Namun, Fuad Hasan dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik kali ini.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain Fuad Hasan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora berinisial AH, Direktur PT Madani Prabu Jaya berinisial HRK, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata berinisial AM, pegawai Maktour berinisial UFA, serta mantan Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah periode 2021 hingga 2024 berinisial MLM.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 sejak 9 Agustus 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan tidak masuk dalam daftar tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, Ishfah juga menjalani penahanan.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Terbaru, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Sumber: ANTARA