KPK Panggil Eks Direktur Brantas Abipraya soal Kasus Lamongan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero), Syarif, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syarif yang berinisial SYF dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya pada periode 2015 hingga 2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Syarif dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 15 September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2017 hingga 2019. Namun, identitas para tersangka saat itu belum diumumkan.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 8 Juli 2025 ketika KPK mengungkapkan terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK kemudian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, KPK menyatakan telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Identitas para tersangka baru diumumkan pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh.

Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, anggota Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015 hingga 2019 Herman Dwi Haryanto.

Pada hari yang sama, KPK langsung menahan Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki mulai ditahan sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka