Jakarta (KABARIN) - Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya meminta penyedia platform digital lebih proaktif mencegah penyebaran promosi judi online, termasuk yang marak muncul di kolom komentar media sosial.
Menurut Alfons, seluruh platform yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia wajib mematuhi aturan yang melarang aktivitas perjudian maupun penyebaran promosi terkait.
"Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya," kata Alfons dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul banyak komentar berisi promosi situs judi online selama berlangsungnya Piala Dunia FIFA 2026.
Ia menjelaskan promosi itu umumnya dilakukan menggunakan akun bot yang bekerja secara otomatis. Ribuan akun tersebut menyasar unggahan yang sedang viral untuk menyebarkan tautan maupun iklan judi online.
Menurut Alfons, maraknya promosi di kolom komentar menunjukkan ruang gerak pelaku judi online semakin terbatas setelah pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital, termasuk melalui kebijakan registrasi kartu SIM prabayar berbasis data biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Karena akses melalui situs web dan pesan singkat semakin sulit, jaringan pelaku kini memanfaatkan media sosial sebagai saluran baru untuk menjaring pengguna.
Alfons menilai penyedia platform sebenarnya memiliki kemampuan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk ribuan akun bot yang beroperasi secara terkoordinasi.
Ia mengatakan identifikasi alamat IP, pola aktivitas otomatis, hingga perilaku akun dapat dimanfaatkan untuk menghentikan penyebaran promosi judi online sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.
"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," ujarnya.
Selain membersihkan konten di ruang digital, Alfons menilai pelacakan aliran dana juga menjadi langkah penting untuk memutus jaringan perjudian online.
Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama dalam menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap adanya operasi terorganisasi lintas negara di balik lonjakan spam promosi judi online di media sosial.
Dalam dua pekan terakhir, jumlah komentar spam yang mempromosikan judi online meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menjelaskan jaringan pelaku memanfaatkan sistem otomatis untuk memantau media sosial secara real time.
Ketika sebuah unggahan mulai viral, ribuan akun bot langsung membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan menuju situs judi online.
Menurut Alexander, peningkatan aktivitas tersebut juga dipicu momentum Piala Dunia FIFA 2026 yang dimanfaatkan jaringan internasional untuk mempromosikan taruhan olahraga.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital guna memperkuat sistem deteksi dan pengawasan terhadap konten promosi judi online.
Alexander menegaskan upaya menciptakan ruang digital yang aman membutuhkan kerja sama semua pihak. Selain platform digital, masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan promosi judi online dan segera melaporkan konten mencurigakan apabila menemukannya.
Sumber: ANTARA