Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan waktu kedatangan berbeda-beda, mulai dari pagi hari sekitar pukul 09.23 WIB hingga 09.31 WIB.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan mengamankan 17 orang, terdiri dari ASN serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka tersebut antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.
Sumber: ANTARA