Marketplace Sepakat Tunda Kenaikan Biaya Layanan untuk Pelaku UMKM

waktu baca 2 menit

Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat.

Jakarta (KABARIN) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) menyepakati penundaan sementara kenaikan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku usaha.

Menurut Maman, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian UMKM berkomunikasi dengan berbagai marketplace guna menjaga iklim usaha tetap kondusif sembari menuntaskan proses integrasi sistem yang tengah berjalan.

"Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian integrasi antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang digunakan masing-masing marketplace. Integrasi itu diharapkan dapat mempercepat penerapan berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di ekosistem digital.

Maman menyebut proses tersebut melibatkan sejumlah platform besar, yakni Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pelaku UMK yang berjualan di marketplace dapat merasakan manfaat dari regulasi baru sebelum membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya bagi penjual.

Kementerian UMKM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut menyebut perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa biaya layanan mencakup biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE pada setiap transaksi.

Selain itu, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Maman juga menyatakan seluruh marketplace telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan ketentuan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu selesainya integrasi sistem dengan SAPA UMKM agar proses identifikasi penerima insentif dapat dilakukan secara otomatis dan tepat sasaran.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka