Bea Cukai Masih Buru Otak Penyelundupan 2.065 Balpres Pakaian Bekas

waktu baca 2 menit

Pontianak (KABARIN) - Penyelidikan kasus penyelundupan 2.065 balpres pakaian bekas ilegal masih terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat. Saat ini, penyidik berupaya menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemilik barang selundupan tersebut.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

Menurutnya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik memilih tidak tergesa gesa agar setiap langkah hukum didasarkan pada bukti yang kuat.

Budi menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap penyitaan ribuan balpres pakaian bekas ilegal menjadi semangat bagi penyidik untuk mengungkap dalang utama di balik aksi penyelundupan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada para pekerja lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga meluruskan informasi terkait kedatangan puluhan warga ke kantor DJBC pada Senin (29/6) malam. Menurutnya, peristiwa itu bukan aksi penyerangan maupun penggerebekan, melainkan dipicu kesalahpahaman keluarga seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan.

"Ini murni karena ketidaktahuan dan kekhawatiran keluarga. Saudara A memang kami minta keterangannya sejak sore, namun keluarga mengira ia ditahan. Padahal, ini hanya permintaan keterangan biasa," ujarnya.

Budi menjelaskan A berada di lokasi saat petugas menemukan ribuan balpres yang diduga merupakan barang selundupan. Keterangan A dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap pihak yang memberi perintah kepada pekerja lapangan sekaligus pemilik barang tersebut.

"Bagi kami, keterangan dari siapa pun yang ada di lokasi sangat penting untuk membuat terang tindak pidana ini, sebenarnya dia disuruh oleh siapa," katanya.

Ia memastikan A hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai tersangka ataupun tahanan. Setelah pemeriksaan selesai, A akan dipersilakan pulang. Seluruh proses hukum juga dipastikan berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Budi turut mengapresiasi bantuan Kepolisian yang menjaga situasi tetap kondusif ketika puluhan warga mendatangi kantor DJBC. Ia menjelaskan Kepolisian berperan sebagai Koordinator Pengawas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai sehingga setiap perkembangan perkara akan selalu dikoordinasikan bersama.

"Ketika kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, kami pasti berkoordinasikan erat dengan Korwas untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan," kata Budi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka