Jakarta (KABARIN) - Serikat Pekerja Kampus atau SPK meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menafsirkan ketentuan mengenai gaji pokok dosen dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar besarannya paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen mengajar.
Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan permohonan tersebut diajukan melalui uji materi karena hingga kini dosen belum memiliki jaminan standar penghasilan seperti pekerja di sektor lain yang dilindungi melalui ketentuan upah minimum.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma dalam keterangannya, Rabu.
Menurut Rizma, belum adanya ukuran yang jelas membuat banyak dosen, terutama yang baru memulai karier, belum memperoleh perlindungan penghasilan yang memadai karena hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan kesenjangan dibandingkan pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.
"Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," katanya.
Selain itu, Rizma juga mengkritik sistem pembayaran berdasarkan satuan kredit semester atau SKS yang dinilai belum mencerminkan seluruh tanggung jawab dosen.
Menurutnya, banyak perguruan tinggi hanya menghitung jam mengajar di kelas, padahal dosen juga memiliki tugas lain seperti membimbing mahasiswa, mengoreksi ujian, menyusun materi perkuliahan, melakukan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
"Berbagai tugas ini juga merupakan bagian dari beban kerja yang seharusnya dihitung dan dihargai," ujarnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan SPK melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, SPK meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang paling sedikit setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, SPK menghadirkan dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, yang mengaku menerima gaji sebesar Rp3,1 juta per bulan sehingga harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dinda menjelaskan perubahan status UPN Veteran Jakarta dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum atau BLU juga menimbulkan ketidakpastian bagi sebagian tenaga pengajar terkait status kepegawaian.
Ia mengaku mengajar 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, sekaligus menjalankan tugas membimbing skripsi, menjadi dosen pembimbing akademik, melakukan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Dinda, peningkatan kesejahteraan dosen dan guru menjadi persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
"Persoalan kesejahteraan dosen dan guru merupakan persoalan mendasar bagi masa depan pendidikan nasional," katanya.
Sumber: ANTARA