Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek pada Kamis

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di lokasi berikut:

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00–14.00 WIB.
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmasphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
  7. Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
  8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
  10. Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
  11. Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta masing-masing fotokopinya sebagai persyaratan administrasi.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka