Jakarta (KABARIN) - Tegar, salah satu korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang diterimanya selama bekerja.
Pengakuan itu disampaikan saat Tegar menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kediamannya pada Rabu (1/7).
Tegar menuturkan persoalan bermula ketika dirinya dituduh mencuri limbah pelat cetak dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar,” kata Tegar.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Menurut Tegar, pihak perusahaan meminta masing-masing korban membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta. Padahal, limbah pelat cetak yang dipersoalkan diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp200 ribu.
Ia mengakui sempat mengambil limbah pelat cetak tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk membantu keluarganya yang sakit.
“Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit,” ucapnya.
Meski demikian, Tegar membantah tuduhan bahwa dirinya berulang kali mengambil limbah pelat cetak.
Ia juga mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran dari perusahaan.
“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” ungkapnya.
Tegar mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga lepas di perusahaan percetakan tersebut selama kurang lebih dua tahun dengan upah Rp500 ribu per bulan tanpa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Said Iqbal menegaskan pemerintah akan memberikan perlindungan kepada para korban, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan dirinya mendapat mandat untuk memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi dan tidak diabaikan.
Ia juga meminta proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat.
“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Iqbal, praktik merantai dan menyekap pekerja merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena termasuk tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menambahkan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sumber: ANTARA