Polisi Sita Narkoba Sintetis Senilai Rp1 Miliar di Kabupaten Bogor

waktu baca 2 menit

Serang (KABARIN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menyita barang bukti narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis senilai hampir Rp1 miliar setelah meringkus seorang tersangka berinisial NS (31) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Kamis, mengatakan tersangka NS ditangkap di kediamannya di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang pada Senin (29/6), setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman wilayah Serang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas," ujarnya.

Berbekal penelusuran identitas pengirim, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan di rumah dan kamar kos milik tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

"Petugas menemukan 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp1 miliar," jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan, narkotika tersebut dipasarkan dengan harga cukup tinggi. Untuk satu botol kecil cairan spray dijual seharga Rp1,5 juta, botol besar Rp3 juta, dan satu bungkus bibit narkotika sintetis dijual sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal nya melalui media sosial Instagram. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan tengah melakukan pengejaran.

"Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini," tegas Bondan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka