Menkum Nilai Tak Ada Masalah Hakim Tak Tanya Tanggapan Nadiem

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak menanyakan tanggapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terhadap putusan yang dijatuhkan dalam persidangan.

Menurut Supratman, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut menanggapi sorotan terhadap sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di mana majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis tanpa meminta sikap terdakwa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengkaji apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan tersebut.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ujar Yusril di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Yusril menjelaskan, dalam praktik peradilan, majelis hakim umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyampaikan bahwa tidak ditanyakannya sikap terdakwa tidak memengaruhi hak hukum yang dimiliki.

Menurut Firman, terdakwa tetap dapat menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka