Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026Â ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian...
Jakarta (KABARIN) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan sekretaris daerah (sekda).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Raja Juli membenarkan bahwa Suhardiman Amby melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan bukti atau dokumen penting yang diperlukan," kata Raja Juli.
Ia menjelaskan, seusai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang berada di dalam map. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Raja Juli mengatakan rencana pengembalian amplop semula dijadwalkan pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun, hal itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.
Karena itu, pengembalian amplop dilakukan pada pekan berikutnya. Menurut Raja Juli, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya pada 11 Juni 2026 untuk menemui Bupati Kuansing.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing.
Raja Juli menyebut amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.
Sebagai bukti, ia menunjukkan dokumen tanda terima yang ditandatangani Suhardiman Amby di atas materai serta ditandatangani ajudannya, Bambang Hariadi.
"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. Tujuh belas hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," kata Raja Juli.
Sumber: ANTARA