Cilacap (KABARIN) - Sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Jakarta resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin pagi (13/10).
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan seluruh napi tersebut telah ditempatkan di lima lapas super maksimum yang ada di Nusakambangan.
“Dari wilayah Jakarta, ditempatkan di lima lapas super maksimum di Nusakambangan,” kata Mardi.
Ia menjelaskan, proses pemindahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang sudah ditetapkan, termasuk pemeriksaan administrasi dan kondisi kesehatan para napi sebelum diberangkatkan.
Adapun rincian penempatan para napi tersebut yakni 15 orang di Lapas Karanganyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kondisinya dinyatakan lengkap,” tambah Mardi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan lapas dan rutan asal para napi, sekaligus melindungi mereka sendiri dari potensi gangguan atau konflik di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan berisiko tinggi itu sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujarnya.
Menurut Mardi, para napi tersebut akan menjalani program pembinaan khusus agar bisa menyadari kesalahan dan mengikuti aturan yang berlaku selama berada di pulau penjara paling terkenal di Indonesia itu.
Selama proses pemindahan, pengawalan super ketat dilakukan oleh personel pemasyarakatan bersama aparat kepolisian.
Mardi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman tanpa kendala berarti.
Langkah pemindahan ini sekaligus jadi bentuk penguatan keamanan di wilayah pemasyarakatan Jakarta, sekaligus bagian dari upaya pemerintah memastikan para napi berisiko tinggi mendapatkan pengawasan maksimal di Nusakambangan