KPK selidiki perencanaan jual beli tanah Bintang Perbowo untuk Tol Trans Sumatera

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami kapan mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo merencanakan jual beli tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya, Neneng Rahmawati, sebagai saksi pada Senin (13/10).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bintang Perbowo memang sempat menjabat Dirut PT Wika sebelum pindah ke PT HK. Selain itu, KPK juga menggali proses penjualan tanah kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya saat memeriksa pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan Achmad Yahya. Pendalaman lain menyasar proses pengadaan lahan di PT HK dan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT HK lewat stafnya, Subehi Anwar.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 13 Maret 2024 dengan menetapkan Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka. PT STJ juga jadi tersangka korporasi. Sayangnya, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada Agustus 2024 sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp205,14 miliar, terdiri dari Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda, Lampung.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka