Jakarta (KABARIN) - Buat guru-guru yang masih menunggu Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, khususnya untuk Triwulan III, jangan khawatir karena pencairan tunjangan sedang berlangsung dan triwulan IV dijadwalkan cair November 2025
Mulai tahun ini, pemerintah pakai sistem baru yaitu dana TPG dicairkan langsung dari pusat ke rekening guru lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), tanpa melalui kas daerah. Tujuannya supaya pencairan lebih cepat, biaya administrasi berkurang, dan risiko keterlambatan atau pemotongan dana di daerah bisa diminimalkan
Meski begitu, sebagian guru di beberapa wilayah masih belum menerima TPG Triwulan III. Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menjelaskan bahwa keterlambatan ini karena proses tahapan penyaluran dana yang cukup kompleks
Ada lima tahapan utama sebelum TPG masuk rekening guru:
1. Update data Dapodik
Guru harus memastikan data diri di Dapodik sudah terbaru, termasuk satuan administrasi, beban kerja, golongan, dan NUPTK. Kalau data belum lengkap atau salah, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa tertunda
2. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen memeriksa apakah data di Dapodik sesuai fakta. Tanpa verifikasi ini, data tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya
3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen
Puslapdik menilai kelayakan guru penerima TPG sesuai petunjuk teknis. Setelah validasi disetujui, Kemendikdasmen mengeluarkan rekomendasi untuk DJPK, lalu data guru dimasukkan ke sistem OMSPAN yang mencatat nama, jumlah tunjangan per triwulan, dan per gelombang
4. Verifikasi nilai penyaluran oleh DJPK
DJPK memastikan jumlah dana yang akan dikirim sesuai kebutuhan riil tiap wilayah dan penerima sehingga tidak ada kesalahan alokasi
5. Pencairan oleh KPPN
Setelah diverifikasi, KPPN di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap ini memastikan TPG langsung masuk ke rekening pribadi guru
Untuk memantau proses, guru bisa cek status di laman Info GTK. Sistem menampilkan validasi data, status SKTP, dan kode informasi pencairan. Jangan lupa pastikan nomor rekening aktif, beban mengajar lengkap, dan linieritas mata pelajaran sesuai standar
Kalau ada masalah, guru bisa bertanya melalui operator sekolah, dinas pendidikan, atau formulir layanan resmi Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.