Rutan dan lapas ternyata beda fungsi, Ini penjelasannya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rumah Tahanan Negara atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sering terdengar mirip, tapi sebenarnya punya peran yang berbeda dalam sistem pidana Indonesia. Keduanya sama-sama menahan pelaku kejahatan, tapi fungsinya tidak sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, rutan berfokus pada pelayanan bagi tahanan, sementara lapas bertugas membina narapidana yang sudah dijatuhi hukuman.

Rutan digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, pemeriksaan, hingga persidangan. Sedangkan lapas menampung narapidana yang telah terbukti bersalah dan menjalani masa hukuman sesuai putusan hakim.

Lama penahanan juga berbeda. Di rutan, tersangka atau terdakwa hanya ditahan sementara sampai persidangan selesai. Sementara di lapas, narapidana menjalani hukuman penuh setelah vonis keluar.

Perbedaan lain antara rutan dan lapas bisa dilihat dari beberapa aspek

1. Fungsi

Rutan menahan tersangka atau terdakwa untuk mencegah pelarian atau pengulangan kejahatan. Lapas menahan sekaligus membina narapidana selama masa hukuman.

2. Waktu penahanan

Rutan untuk tersangka atau terdakwa selama proses hukum. Lapas untuk narapidana sesuai durasi hukuman.

3. Subjek yang ditahan

Rutan menampung yang masih berstatus tersangka atau terdakwa. Lapas untuk narapidana yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

4. Tujuan

Rutan menahan sementara. Lapas menahan, membina, dan mengawasi narapidana.

5. Akses

Di rutan, akses pertemuan dengan keluarga atau pengacara terbatas karena status hukum masih proses penyidikan atau persidangan. Di lapas, akses lebih luas karena tahanan sudah divonis dan masuk tahap pembinaan.

6. Fasilitas

Rutan menyediakan kebutuhan sederhana seperti tempat tidur, kamar mandi, dan area makan. Lapas punya fasilitas lebih lengkap termasuk ruang olahraga, pendidikan, pelatihan, dan tempat ibadah.

Meskipun berbeda, rutan dan lapas sama-sama Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Penempatan tahanan dan narapidana dilakukan secara teratur berdasarkan jenis tindak pidana, usia, dan jenis kelamin.

Di beberapa kondisi, Menteri bisa menjadikan lapas sebagai rutan atau sebaliknya. Ini biasanya terjadi di wilayah yang tidak memiliki fasilitas rutan dan lapas terpisah atau untuk mengatasi over capacity. Jadi, kadang narapidana yang sudah divonis tetap menjalani hukuman di rutan karena keterbatasan tempat di lapas.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka