Jakarta (KABARIN) - Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan identitas dan foto anak perempuan berinisial VI (11) yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh remaja MR (16) di wilayah Jakarta Utara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.
Erick menegaskan, langkah ini dilakukan demi melindungi privasi keluarga korban. Ia juga mengingatkan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab bersama, dan mengajak masyarakat segera melapor ke pos polisi atau Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
"Mari jaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa," ujarnya.
Saat ini, pelaku berinisial MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Erick menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur, sehingga penanganannya harus sesuai dengan prosedur hukum anak.
Sebelumnya, korban VI yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ditemukan tewas di dalam kamar pelaku di kawasan Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno, kejadian bermula saat pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian. Ia kemudian berpura-pura mengambil uang di kamarnya dan mengajak korban ikut masuk.
"Pelaku mengimingi-imingi korban sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia," kata Onkoseno.
Pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," tambahnya.
Lewat imbauan ini, pihak kepolisian berharap publik bisa lebih bijak bermedia sosial, menghormati korban dan keluarganya, serta tidak memperburuk trauma dengan menyebarkan konten sensitif.