Jakarta (KABARIN) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah waktunya disesuaikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan karakter generasi muda masa kini.
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Amar Ahmad menjelaskan bahwa batas usia pemuda saat ini masih ditetapkan pada rentang 16 sampai 30 tahun. Namun, aturan tersebut mulai menimbulkan banyak perbedaan pandangan di kalangan anak muda dan pemerhati kepemudaan.
“Ada pihak yang mengusulkan usia yang dianggap pemuda dinaikkan hingga di atas 30 tahun, 15-25 tahun, bahkan ada juga yang menyuarakan disesuaikan dengan kategori generasi milenial yang bisa mencapai usia 35 tahun,” ujar Amar dalam Rapat Serap Aspirasi Revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan di Jakarta.
Amar mengatakan setelah 16 tahun diberlakukan, banyak pihak menilai undang-undang tersebut sudah perlu diperbarui agar bisa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika generasi muda masa kini.
“Ini menjadi dinamika hari ini dan secara internasional juga ada pemahaman yang beragam terkait definisi usia pemuda,” katanya.
Selain persoalan usia, Kemenpora juga menilai perluasan makna kepemudaan menjadi penting. Tidak hanya soal pembentukan kepemimpinan, tetapi juga mencakup penguatan kewirausahaan, inovasi digital, serta ruang yang lebih inklusif bagi seluruh anak muda, termasuk penyandang disabilitas.
Amar menambahkan, revisi undang-undang ini akan disusun dengan pendekatan heksaheliks yang melibatkan enam unsur penting yaitu pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas atau masyarakat sipil, media, serta kelompok pemuda itu sendiri.
Ia berharap pembaruan undang-undang kepemudaan nantinya bisa menghadirkan kebijakan yang benar-benar mencerminkan semangat generasi muda Indonesia yang dinamis, kreatif, dan beragam dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.