KPK panggil mantan sekretaris perusahaan Pertamina soal kasus gas alam cair

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina yang terjadi antara tahun 2011 sampai 2021. Kali ini, giliran mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Tajudin Noor, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa Tajudin Noor diperiksa karena jabatannya sebagai Manager Board Support Pertamina pada periode September 2013 hingga Februari 2015. Selain Tajudin, penyidik juga memeriksa TAH yang merupakan Business Development Manager dari PT Bayu Buana Gemilang.

KPK mencatat Tajudin datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.51 WIB, sementara TAH hadir lima menit kemudian.

Kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini sudah lama bergulir. Surat perintah penyidikan diterbitkan KPK pada 6 Juni 2022. Setahun kemudian, tepatnya 19 September 2023, lembaga antirasuah itu menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011 sampai 2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.

Karen dinilai merugikan keuangan negara hingga 140 juta dolar AS. Pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

KPK tidak berhenti di situ. Pada 2 Juli 2024, lembaga ini menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka