Kartu Pekerja Jakarta bisa digunakan untuk naik TJ gratis, begini cara bikinnya

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Bagi para pekerja yang beraktivitas di Jakarta, memiliki Kartu Pekerja Jakarta menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi pekerja Ibu Kota, kartu ini juga memberikan beragam manfaat mulai dari akses transportasi yang lebih terjangkau hingga kemudahan memperoleh fasilitas layanan publik.

Menariknya, proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online.

Dengan mengikuti beberapa langkah sederhana, siapa pun yang bekerja di Jakarta dapat mengurusnya tanpa harus menghabiskan banyak waktu.

Kalau kamu sedang mencari panduan lengkapnya, simak ulasan berikut ini berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Apa itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Menurut informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan salah satu program yang dihadirkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja yang berdomisili maupun bekerja di Jakarta.

Dengan kepemilikan kartu ini, kamu bisa mendapatkan sejumlah fasilitas dan subsidi, mulai dari bantuan biaya transportasi, akses pangan dengan harga lebih terjangkau, hingga dukungan pendidikan untuk anak pekerja.

Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta dan didukung oleh Bank DKI selaku mitra.

Selain digunakan sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga terhubung dengan berbagai layanan bantuan yang tersedia, termasuk subsidi transportasi publik seperti kebijakan gratis TransJakarta bagi pemegang kartu tertentu.

Syarat pendaftar Kartu Pekerja Jakarta

Untuk bisa mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Disnakertrans DKI Jakarta, antara lain:

1. Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.

2. Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.

3. Tidak sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

4. Mempunyai rekening Bank DKI yang masih aktif digunakan.

5. Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

6. Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemohon dapat mendaftar dan menunggu proses pengecekan kelayakan dari Dinas Tenaga Kerja.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar KPJ

Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan beberapa berkas pendukung sebagai berikut:

1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Salinan NPWP

4. Fotokopi slip gaji terakhir

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

6. Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj

Cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

1. Ajukan melalui Disnakertrans DKI: Pendaftaran KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Persiapkan semua berkas: Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, serta surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

3. Isi formulir pendaftaran: Unduh formulir melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj, lalu isi dengan lengkap sesuai data diri.

4. Kirim berkas via email: Formulir yang sudah diisi dan seluruh persyaratan dokumen dikirim ke email: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id Sertakan tembusan (CC) ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

5. Proses verifikasi: Disnakertrans atau Sudin wilayah akan memeriksa dan menilai kelayakan data yang diajukan oleh pemohon.

6. Pembukaan rekening bank DKI: Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.

7. Pengambilan/penyaluran kartu: Setelah proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh pihak Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi distribusi yang telah ditentukan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka