Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau disebut digunakan sang gubernur untuk bepergian ke luar negeri.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menuturkan, rencana perjalanan ke Malaysia batal karena Abdul Wahid lebih dulu diamankan oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan. “Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap,” katanya.
Menurut Asep, uang untuk perjalanan ke luar negeri itu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. “Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil,” ucapnya.
Selain mengusut aliran dana untuk lawatan luar negeri, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tim penyidik menemukan 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp800 juta.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang itu disita setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Abdul Wahid, tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap dirinya dan orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.