Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Denmark berencana membuat aturan baru yang bakal membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan ponsel dan jejaring sosial yang dianggap makin mengkhawatirkan.
Dilaporkan The Guardian pada Minggu, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dalam pidato pembukaan sidang parlemen bulan lalu menyebut bahwa ponsel dan media sosial sudah “mencuri masa kecil” anak-anak.
Frederiksen menilai penggunaan media sosial ikut memicu meningkatnya gangguan kecemasan dan depresi pada banyak anak serta remaja.
"Kita telah melepaskan monster," kata Frederiksen.
Ia menjelaskan bahwa platform-platform tersebut membuat banyak anak kesulitan membaca, sulit fokus, dan terekspos pada konten yang sebenarnya belum pantas mereka lihat.
Survei yang dikutip Frederiksen menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 60 persen anak laki-laki usia 11 sampai 19 tahun di Denmark tidak bermain dengan teman di waktu luang, sementara 94 persen siswa kelas tujuh sudah memiliki akun media sosial bahkan sebelum berusia 13 tahun.
"Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita," ujarnya.
Rencana larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun ini ditargetkan mulai berlaku paling cepat tahun depan. Meski belum merinci platform mana yang bakal terdampak, aturan tersebut disebut akan mencakup sejumlah layanan besar. Orang tua nantinya bisa memberikan izin khusus bagi anak berusia mulai 13 tahun jika ingin menggunakan media sosial lebih awal.
Menteri Digitalisasi Denmark Caroline Stage menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting dan sangat diperlukan.
"Saya sudah mengatakannya sebelumnya, dan saya akan mengatakannya lagi: kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Kita harus beralih dari 'tawanan' digital ke komunitas," katanya.
Sebelumnya, Denmark juga telah mengumumkan pelarangan penggunaan ponsel di semua sekolah dan klub ekstrakurikuler sejak Februari, sejalan dengan rekomendasi komisi kesejahteraan pemerintah. Mereka menilai anak-anak di bawah 13 tahun sebaiknya tidak memiliki ponsel pintar atau tablet sendiri.
Perdebatan soal dampak media sosial terhadap anak dan remaja kini memicu banyak negara untuk meninjau ulang aturan akses platform digital. Australia sudah lebih dulu menetapkan larangan akses platform seperti Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Yunani bahkan mengusulkan Uni Eropa menetapkan “usia dewasa digital” agar anak-anak tak bisa mengakses media sosial tanpa izin orang tua. Sementara Norwegia berencana menaikkan batas usia minimum dari 13 ke 15 tahun demi melindungi anak-anak dari dampak algoritma.