Jakarta (KABARIN) - Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah nama baik mereka resmi dipulihkan.
Keduanya menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari.
Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian Presiden terhadap nasib guru di daerah.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Abdul Muis, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo bukan hanya soal memulihkan nama baik, tapi juga menjadi pengakuan atas perjuangan panjang mereka selama lima tahun.
Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjuangan mencari keadilan itu sangat melelahkan karena upaya dari tingkat sekolah hingga provinsi tak pernah membuahkan hasil.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi, keduanya merasa lega dan bersyukur.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, Alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” kata Rasnal.
Dia menambahkan, “Saya bersyukur kepada Allah SWT. Dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik.”
Rasnal berharap pengalaman pahit yang mereka lalui tidak terulang bagi guru-guru lain di seluruh Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman yang tidak pantas,” ujarnya.
Kasus ini bermula lima tahun lalu ketika sepuluh guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena belum terdaftar di sistem Dapodik sebagai syarat pencairan dana BOS.
Untuk membantu, pihak sekolah bersama Komite Sekolah mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa memaksa keluarga kurang mampu atau yang punya lebih dari satu anak.
Namun kebijakan internal ini kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi. Empat guru diperiksa, dan Abdul Muis serta Rasnal ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, keduanya kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi mereka.
Bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan ini menutup masa kelam lima tahun terakhir, sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma.