Jakarta (KABARIN) - Polres Tangerang Selatan tengah mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) dengan memeriksa enam saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang di Jakarta, Selasa.
Victor menjelaskan pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan kronologi sebenarnya. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan para ahli dari UPTD PPA dan KPAI yang telah turun untuk memberikan asistensi.
Polisi juga berinteraksi dengan dokter yang menangani korban serta keluarga saat korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi," tambah Victor.
Korban MH meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama seminggu di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong kasus dugaan bullying di SMPN 19 Tangsel agar diproses secara hukum.
"Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Diyah menambahkan dugaan perundungan itu menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat sehingga penegakan hukum menjadi langkah yang tepat.
"Kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," jelasnya.
Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Diyah juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah agar kasus perundungan di sekolah bisa segera ditangani dan tidak terulang.
"Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," tutupnya.