Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur meski ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Supratman, putusan tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan baru setelah putusan dibacakan.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan persoalan ini nantinya akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk soal jabatan sipil mana saja yang masih relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Supratman menyebut ada beberapa lembaga yang memang berkaitan langsung dengan kepolisian, sehingga keberadaan polisi aktif dianggap masih logis. Misalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, sejumlah kementerian juga memiliki direktorat penegakan hukum yang bersinggungan dengan peran kepolisian.
“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK juga menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya lebih dulu, dengan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan keputusan ini, ke depan penempatan polisi aktif di jabatan sipil hanya bisa terjadi jika mereka resmi keluar dari institusi kepolisian. Namun bagi yang sudah terlanjur menjabat, Supratman memastikan mereka tetap bisa melanjutkan tugas tanpa perlu mundur.