Pembahasan RUU Perampasan Aset masih nunggu aturan turunan dari KUHAP

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum akan dibahas dalam waktu dekat. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU tersebut harus menunggu dulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

Supratman menjelaskan ada belasan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan KUHAP. Namun dari semua itu, ada tiga PP yang dinilai wajib segera terbit karena terkait dengan pemberlakuan aturan baru per 2 Januari.

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain aturan turunan KUHAP, Supratman juga menyinggung urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diharapkan dapat disahkan di akhir masa persidangan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut RUU ini nantinya akan menjadi usul inisiatif DPR, bukan lagi usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen.

Dengan begitu, meski isu perampasan aset sudah lama dikawal publik, proses pembahasannya kini menunggu langkah pemerintah merampungkan aturan teknis pelaksanaan KUHAP baru sebelum melangkah ke fase legislasi berikutnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka