Fatwa MUI soal rekening dormant: Kembali ke pemilik atau untuk kemaslahatan umat

waktu baca 3 menit

...Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram

Jakarta (KABARIN) - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa salah satu fatwa yang dihasilkan dalam Munas MUI pada 20-23 November 2025 membahas soal rekening dormant, yang diajukan PPATK.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya, pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin.

Fatwa ini lahir karena PPATK menemukan ada lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori dormant. Setelah diklarifikasi, masih ada lebih dari Rp50 triliun yang tidak diketahui pemiliknya.

Asrorun Niam menegaskan bahwa rekening dormant secara syari tetap menjadi hak pemiliknya.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’. Maka, dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.

Bagi rekening dormant yang berada di lembaga keuangan syariah, pengelolaannya wajib mengikuti prinsip syariah, misalnya dengan menyerahkan dana ke lembaga sosial Islam, seperti Baznas, untuk kepentingan umat.

Fatwa ini juga menekankan bahwa setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia.

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant, yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

Munas MUI XI juga menetapkan beberapa fatwa lain, termasuk soal Pajak Berkeadilan, pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Ketentuan Hukum:

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum, dan rekening ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, termasuk menyerahkan dana ke lembaga sosial Islam, seperti Baznas, untuk kepentingan umat.

5. Menelantarkan dana melalui rekening dormant, yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau penyalahgunaan, hukumnya haram.

Rekomendasi:

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

3. Pemerintah melalui otoritas terkait, seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan, wajib melakukan penanganan dan pengamanan dana dalam rekening dormant, tetap menjaga hak pemilik sah sesuai syariah dan peraturan yang berlaku.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka