Terbit surat edaran soal PBNU umumkan jabatan Ketum tak lagi dipegang Yahya Cholil

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Yahya Cholil Staquf kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, setelah sebuah surat edaran dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar pada Rabu yang menyatakan perubahan tersebut berlaku sejak 26 November 2025.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Di dalamnya dijelaskan bahwa Gus Yahya resmi tidak lagi memiliki kewenangan ataupun hak terkait posisi Ketua Umum PBNU.

Dokumen tersebut juga memuat penjelasan bahwa keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi internal, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025, serta pedoman yang telah diterbitkan PBNU pada 2023. Dengan dasar aturan tersebut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai tindak lanjut.

Selama posisi ketua umum masih kosong, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di bawah Rais Aam yang memegang otoritas tertinggi di tubuh Nahdlatul Ulama.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa jika Yahya Cholil Staquf merasa keberatan, ia berhak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang ada.

"Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," demikian tulis surat tersebut.

Saat dimintai konfirmasi dari Jakarta, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia telah menandatangani surat edaran tersebut dan menyatakan, “Ya, betul.”

Bagikan

Mungkin Kamu Suka