Jakarta (KABARIN) - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau APPSI menyampaikan keberatan atas pasal larangan penjualan rokok yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Mereka menilai aturan itu bisa merugikan banyak pedagang kecil di Jakarta.
Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburohman mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengaturan area merokok, bukan malah melarang penjualan rokok di sekitar lokasi tertentu. “Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, jika aturan pelarangan jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak benar-benar diterapkan, hal itu bisa berdampak besar pada penghasilan pedagang kecil. “Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tambah Mujiburohman.
Ia pun berharap pemerintah bisa memberikan perlindungan agar kebijakan ini tidak justru mematikan usaha para penjual di pasar, warung, maupun pedagang keliling.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menegaskan bahwa rancangan aturan ini tidak akan membebani pedagang. Ia menjelaskan proses pembahasan Raperda KTR sudah selesai di Panitia Khusus dan kini masih berlanjut di Bapemperda.
“Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution,” kata Jhonny.
Ia juga menegaskan bahwa Bapemperda berkomitmen untuk mendengarkan semua masukan masyarakat, termasuk dari kalangan pedagang, agar aturan ini bisa berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.