KPK panggil warga negara India jadi saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

waktu baca 2 menit

“Pemeriksaan atas nama SJ selaku pegawai swasta,”

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang warga negara India untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini menjerat mantan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka dan menjadi sorotan karena melibatkan transaksi besar di sektor pertambangan. Pemanggilan saksi dari warga luar negeri dilakukan untuk mendalami alur penerimaan gratifikasi dan memastikan bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat.

“Pemeriksaan atas nama SJ selaku pegawai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang warga negara India untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan terkait kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini menjerat mantan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka dan bermula ketika KPK menetapkan dia serta dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dua orang lain tersebut adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Kemudian pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka pencucian uang.

Dalam penyidikan, KPK pernah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Selain itu, pada 19 Februari 2025 KPK mengungkap Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari pertambangan batu bara, sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Saat ini Rita Widyasari masih menjalani hukuman penjara 10 tahun sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka