News

PBNU bantah dan tegaskan tidak terlibat tuduhan TPPU

...Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia

Jakarta (KABARIN) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keras kabar yang menyebut organisasi itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman pembubaran yang sempat mencuat.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca menegaskan bahwa analisis hukum dan fakta menunjukkan tuduhan tersebut prematur, tidak berdasar, dan melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa.

Ia menilai menyimpulkan sesuatu berdasarkan dokumen yang belum final adalah langkah keliru.

"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?," kata Najib.

Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga menekankan posisi organisasi. Ia menjelaskan bahwa dokumen audit masih bersifat sementara sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran hukum maupun aturan organisasi.

"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," kata Sumantri.

Mengenai dugaan TPPU, PBNU menegaskan aliran dana yang dipersoalkan berasal dari tindakan individual Mardani H. Maming saat menjabat bendahara umum. PBNU bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi itu sehingga organisasi tidak bisa dikaitkan dengan pencucian uang yang belum pernah terbukti.

"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata Sumantri.

Secara hukum, dugaan TPPU kehilangan landasan karena hingga kini Maming tidak pernah ditetapkan sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan TPPU bisa diproses tanpa vonis inkrah pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.

Dalam kasus Maming, vonis hanya terkait gratifikasi tanpa unsur TPPU. Dokumen bantahan PBNU menegaskan tuduhan terhadap organisasi tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke PBNU.

"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan KPK akan menindaklanjuti hal ini setelah muncul pemberitaan terkait audit keuangan PBNU yang menemukan aliran uang dari Mardani Maming.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: