“Sedang penyelidikan,”
Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menelusuri asal kayu gelondongan yang ikut hanyut saat banjir melanda beberapa wilayah di Sumatera.
“Sedang penyelidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa.
Menurut Irhamni, sumber kayu gelondongan itu belum diketahui secara pasti, tetapi tim penyidik sudah bekerja untuk menelusurinya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan juga menyoroti kayu-kayu yang terbawa banjir, dan menelusuri apakah ada indikasi berasal dari pembalakan liar atau praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya sempat terungkap kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, tumbang alami, material sungai, area bekas penebangan legal, hingga potensi penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah atau illegal logging.
Fokus Gakkum, kata dia, adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional, dan memproses bukti kejahatan kehutanan sesuai mekanisme hukum.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri, dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah terdampak banjir, termasuk di Aceh Tengah pada Juni, saat penyidik menemukan penebangan pohon di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Di Solok, Sumatera Barat, Agustus lalu juga terungkap penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, dengan bukti 152 batang kayu, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," ujar Dwi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025