Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menelisik dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang untuk melacak asal kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.
Irhamni menjelaskan dugaan penebangan ilegal itu menggunakan sistem panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.
Selain itu, kayu besar yang dipotong kecil saat pembukaan lahan memudahkan terbawanya material saat banjir.
Ia menekankan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," jelas Irhamni.
Sebagai langkah lanjut, Bareskrim akan menurunkan satu tim tambahan untuk menelusuri dugaan illegal logging di sepanjang Sungai Tamiang.
"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.
Polri bersama Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk mengecek kayu gelondongan yang muncul saat banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan Bareskrim sebagai tim utama.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum oleh kepolisian.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025