News

5 lokasi SIM Keliling di Jakarta hari Rabu ini

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu ini untuk masyarakat yang mau memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: