News

Sidang perdana kasus Chromebook eks Mendikbud Nadiem Makarim ditunda karena sakit

Jakarta (KABARIN) - Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek belum bisa digelar sesuai rencana. Agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Majelis hakim menyampaikan penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem masih menjalani pembantaran atau penangguhan penahanan akibat sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ungkap Purwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menjelaskan ketidakhadiran Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Ia menyebut Nadiem baru saja menjalani tindakan operasi sehingga belum dapat mengikuti persidangan secara langsung.

Meski demikian, jaksa membuka kemungkinan sidang digelar secara daring apabila kondisi Nadiem masih dalam masa pemulihan.

"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," ucap JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga terdakwa lain yang turut diadili yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020 hingga 2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur SMP Kemendikbudristek periode yang sama Mulyatsyah. Ketiganya juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Karena sidang Nadiem ditunda, majelis hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya secara terpisah pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit untuk keperluan operasi. Mertua Nadiem, Sania Makki, pernah menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan fistula perianal.

Kasus ini sendiri menyangkut proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini sangat besar.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” tutur Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Riono, proyek tersebut meliputi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management yang dijalankan selama empat tahun.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun hingga kini berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: