“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
Jakarta (KABARIN) - Dua anggota Yanma Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam pengeroyokan debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut kedua personel yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Selain pemecatan, keduanya juga dikenai sanksi etik, dengan perilaku yang mereka lakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector atau mata elang (matel).
Brigadir IAM kemudian mendapat informasi melalui grup WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan, dan ia spontan mengajak empat orang lainnya ke lokasi. “Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.
Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal, yakni Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Meski putusan sudah dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding. Kedua personel ini termasuk dari enam anggota Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector dengan inisial NAT dan MET.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025