Kota Bandung (KABARIN) - Pemerintah Kota Bandung menyatakan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memungkinkan untuk dititipkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Opsi ini muncul berdasarkan kesepakatan terbaru antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut seluruh satwa di Bandung Zoo sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Karena itu, penempatan atau pemindahan satwa bisa dilakukan melalui mekanisme penitipan ke pihak ketiga yang sudah mengantongi izin.
“Dalam kesepakatan terbaru, satwa atau hewan menjadi tanggung jawab 100 persen Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin,” kata Farhan dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung dan Kemenhut juga akan menyusun kesepakatan baru melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan serta mekanisme pengelolaan Bandung Zoo ke depan.
Menurut Farhan, setiap bentuk kerja sama atau penempatan sementara satwa ke pihak ketiga harus melalui persetujuan dan pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pemberian pakan dan perawatan seluruh satwa di Bandung Zoo berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
“Oleh karena itu, Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Budi Ghama menyampaikan bahwa John Sumampauw merupakan pihak yang sah memegang mandat pengelolaan Bandung Zoo. Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada akta yayasan yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” kata Budi.
Ia juga menyebut John Sumampauw mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan adanya berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
“Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat,” ujarnya.
Budi menambahkan, YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Jika harus membayar sewa, juga siap,” katanya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025