Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi menyiapkan aturan khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses pemulihan dan pembangunan kembali daerah terdampak bencana di tiga provinsi.
Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers pemulihan pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa tak lama setelah bencana terjadi, Kementerian Kehutanan langsung menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," katanya.
Menurut Prasetyo, aturan tersebut dibuat agar pemanfaatan kayu pascabanjir bisa berjalan tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir nantinya bisa digunakan untuk mendukung rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana.
Ia menambahkan, kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaannya di lapangan bisa selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Masyarakat juga diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut, asalkan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ungkapnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025