Mengenal Perbedaan GCI dan Golden Visa di Indonesia

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan perbedaan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia.

“Kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) yang berbeda,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Yuldi menambahkan, GCI yang mulai diterbitkan Januari 2026 lebih menitikberatkan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sedangkan Golden Visa yang sudah ada sejak 2024 difokuskan pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.

“Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” ucap Yuldi.

Skema izin tinggal juga berbeda. Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan bisa diperpanjang. Sementara GCI berlaku selamanya, pemegang visa hanya perlu lapor diri setiap lima tahun. GCI ditujukan bagi eks WNI, eks WNI dengan keahlian khusus, keturunan eks WNI hingga generasi kedua, serta pasangan atau anak dari WNI.

Pemohon GCI cukup memenuhi syarat investasi ringan, seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau properti, plus bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun. Bagi pemohon jalur keahlian khusus, investasi tidak wajib, cukup bukti pendapatan dan surat undangan dengan penjaminan pemerintah pusat.

“Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial dan kompetensi sumber daya manusia,” ujarnya.

Sebaliknya, Golden Visa menyasar orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Jenisnya meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Nilai investasi bervariasi, mulai dari 350.000 dolar AS untuk izin lima tahun tanpa mendirikan perusahaan, hingga 50.000.000 dolar AS untuk investor korporasi yang ingin izin sepuluh tahun.

“Melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” ujar Yuldi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka