News

MA putuskan vonis Lisa Rachmat tetap 14 tahun penjara

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Lisa Rachmat, yang membela terpidana Ronald Tannur, sehingga hukuman 14 tahun penjara bagi Lisa tetap berlaku sesuai keputusan pengadilan banding.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Senin.

Majelis kasasi yang menangani perkara ini dipimpin Hakim Agung Jupriyadi bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan saat ini masih dalam proses minutasi.

Dengan putusan MA, vonis sebelumnya di tingkat banding tidak berubah. Artinya, Lisa Rachmat tetap menjalani pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, majelis memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara dan menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan.

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan di pengadilan pertama, di mana Lisa sebelumnya dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena terlibat pemufakatan jahat berupa suap untuk memengaruhi jalannya perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA.

Suap tersebut diberikan agar majelis di pengadilan pertama menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur dan majelis kasasi memperkuat putusan bebas itu.

Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: