News

Pakar Sebut KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Penting Kedaulatan Hukum Indonesia

Jakarta (KABARIN) - Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai hadirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan penting yang bukan sekadar soal teknis hukum, tapi juga simbol kedaulatan negara.

"Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi," kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Trubus menjelaskan, KUHP memang sudah sangat lama dan memang waktunya diperbarui. Prosesnya bukan instan karena telah digodok oleh akademisi dan praktisi hukum selama puluhan tahun.

"Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran soal kebebasan berpendapat, Trubus menegaskan jika dibaca secara utuh KUHP justru tetap memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

"Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda," katanya.

Menurut Trubus, pengaturan tersebut penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Soal KUHAP, Trubus melihat pembaruan hukum acara pidana ini memberi harapan karena disusun dengan muatan partisipasi yang nyata, sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dalam penyusunan KUHAP.

"Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar," kata Trubus.

Trubus menambahkan, KUHAP baru menegaskan pembagian tugas aparat penegak hukum dengan jelas. Setiap institusi punya peran masing-masing tanpa ada yang dominan. Sistem ini juga mengurangi penilaian subjektif aparat karena tahapan hukum dibuat lebih terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga.

"KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara," ujarnya.

Ia menekankan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana harus dipandang sebagai proses jangka panjang yang terus dievaluasi lewat praktik nyata.

"Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum," katanya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP, pemerintah berharap hukum pidana Indonesia ke depan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

"Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tercermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif," ujar dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: