"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampa
Jakarta (KABARIN) - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai konten Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea adalah bentuk kritik dan refleksi sosial yang dikemas lewat seni komedi dan tetap masuk dalam ruang kebebasan berekspresi di publik.
Menurut Djarot, konten Mens Rea harus dipahami sebagai satire dan pendapat pribadi tanpa mengajak kekerasan.
“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” kata Djarot di Jakarta, Jumat.
Djarot menegaskan UUD 1945 menjamin setiap warga negara bebas menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan, dan menggunakan berbagai sarana untuk menyampaikan informasi.
Jaminan konstitusional ini adalah fondasi demokrasi dan tidak boleh dikurangi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.
Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat sesuai hati nurani. Negara memiliki kewajiban melindungi hak ini selama dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batas konstitusional, misalnya hasutan kekerasan atau kebencian.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai syarat penting bagi kehidupan demokratis.
Djarot menekankan pendekatan pidana terhadap kritik, khususnya lewat seni dan komedi, seharusnya menjadi opsi terakhir. Pemakaian hukum pidana berlebihan bisa menakut-nakuti publik, membungkam kritik, dan melemahkan demokrasi.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ucap Djarot.
DPP PDI Perjuangan mendorong aparat hukum untuk bersikap arif dan proporsional, serta tetap menjaga hak asasi manusia dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus tetap adil, hati-hati menilai unsur niat, dan menjaga ruang kebebasan sipil.
Partai menegaskan komitmennya untuk berdiri di atas nilai konstitusi, demokrasi, dan HAM, serta menolak pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah di negara demokratis.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026