News

Google Berpotensi Jadi Saksi di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

"Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi,"

Jakarta (KABARIN) - Pihak kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membuka peluang untuk menghadirkan Google sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini dipertimbangkan karena nama Google kerap disebut dalam perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek tersebut.

Penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan sebelum memutuskan memanggil Google ke ruang sidang.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi," ujar Ari Yusuf Amir dalam wawancara cegat usai agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Ari, pernyataan resmi dari Google sudah disampaikan ke pengadilan lewat surat yang dibacakan oleh tim kuasa hukum. Dalam pernyataan itu, Google menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam keterlibatannya pada proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

"Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut," katanya.

Ari juga menepis anggapan bahwa investasi Google ke GoTo ada kaitannya dengan dugaan aliran dana ke rekening pribadi Nadiem. Ia menegaskan dana tersebut justru kembali sepenuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), itu ada catatannya dan catatan itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," ucapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi itu mencakup pengadaan laptop dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Nadiem juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara berasal dari Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Mayoritas dana PT AKAB sendiri disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Hal ini dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas kasus ini, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: