Jakarta (KABARIN) - Pemerintah mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah untuk menghadapi maraknya informasi menyesatkan dan propaganda dari luar negeri yang diarahkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hingga saat ini masih banyak informasi keliru dari pihak luar yang memotret perkembangan dan kepentingan nasional Indonesia. Informasi-informasi tersebut kemudian digunakan sebagai alat propaganda untuk menyudutkan Indonesia di berbagai sektor.
“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Meski sudah masuk tahap persiapan, Yusril menegaskan bahwa draf resmi RUU tersebut belum tersedia. Saat ini, pembahasannya masih berada pada tahap kajian awal untuk memetakan kebutuhan, ruang lingkup, dan pendekatan yang tepat.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan langsung kepadanya serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan langkah-langkah strategis dalam pembentukan RUU tersebut.
Menurut Yusril, keberadaan regulasi semacam ini menjadi penting karena banyak negara lain sudah lebih dulu memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang diarahkan ke negaranya. Indonesia, kata dia, juga merasakan dampak serupa.
Ia mencontohkan sektor ekonomi sebagai salah satu sasaran utama propaganda. Salah satunya terkait citra produk dalam negeri yang kerap digambarkan negatif di luar negeri, seperti minyak kelapa asal Indonesia yang disebut-sebut sebagai produk tidak sehat.
“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 pada Senin (8/12/2025). Dalam daftar tersebut, terdapat 64 RUU prioritas, serta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, DPR juga memasukkan 199 RUU ke dalam Prolegnas jangka menengah atau Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025–2029.
Ke depan, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi kepentingan nasional, tanpa menghambat arus informasi yang sehat dan kebebasan berekspresi.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026