News

Menaker Minta Sertifikasi Profesi Harus Murah, Mudah serta Inklusif

Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh masyarakat luas dengan harga terjangkau dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif.

Ia menilai, sertifikasi profesi penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yaitu bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.

Bukti kemampuan ini, lanjut Menaker, dapat membantu tenaga kerja lebih percaya diri untuk bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas.

“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.

“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker Yassierli.

Di sisi lain, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan, capaian sertifikasi profesi mencapai 1,6 juta pada tahun 2025.

Menurut Hari, sertifikasi profesi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja yang mendasarkan pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, khusus dan internasional dalam sistem BNSP.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: