Jakarta (KABARIN) - Pelaku penjualan senjata api ilegal yang baru-baru ini diungkap Polda Metro Jaya ternyata sudah belajar merakit senjata sejak 2018. Setelah memastikan senjata buatannya bisa digunakan dengan peluru tajam, mereka mulai berani menjualnya ke pasaran gelap.
"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Iman menjelaskan, aktivitas penjualan mulai masif dilakukan sejak 2024. Dari pengakuan para tersangka, hingga kini sekitar 50 pucuk senjata api ilegal telah terjual ke berbagai pihak.
Harga senjata yang dijual pun bervariasi. Para pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta dari setiap pucuk senjata api yang berhasil mereka lepas ke pembeli.
"Untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," ujarnya.
Soal bahan baku, Iman mengungkapkan bahwa sebagian senjata dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi. Namun, ada juga senjata yang diduga berasal dari produk pabrikan.
"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," jelasnya.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum TNI atau Polri, pihak kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan bukti ke arah tersebut.
"Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api," kata Iman.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengusutan bermula dari meningkatnya kasus kejahatan dengan kekerasan di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang melibatkan penggunaan senjata api.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026